Status Anak DI luar nikah Menurut Hukum

apa kamu sedang memiliki petanyaan status anak di luar nikah dan ingin mengetahui status hukumnya dan bagaimana cara atau upaya hukum agar anak tersebut anak tersebut bisa memiliki ikatan hukum yang jelas dan sah menjadi anak yang tercatat di negara dan menjadi bagian ahli waris

Apa status anak di luar nikah?

dalah hal status anak di lur nikah menurut hukum sebagai berikut :

berdasarkan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa : Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Berkaitan dengan hal ini dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Apakah anak yang lahir di luar nikah dapat diakui sebagai anak sah?

anak yang lahir di luar penikahan yang sah, menurut Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan bagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum (misalnya tes DNA). Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 B.W, yakni: “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu

Anak di Luar nikah tanggung jawab siapa?

dalam hal tanggung jawab kepada anak di luar nikah kembali kita tinjau Dalam hukum Indonesia, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Selama hal itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada seperti ilmu pengetahuan dan bukti-bukti lain yang diterima di pengadilan.

Anak di Luar nikah akan dapat warisan ayah nya?

Persamaan antara keduanya, yaitu dalam hal kewarisan, bahwa anak di luar nikah tidak mewarisi dari bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibu, dan keluarga ibunya. Anak di luar nikah juga tidak memperoleh hak nafkah dari bapak biologisnya dan selama tidak ada putusan pengadilan lainnya maka di muka hukum anak tidak akan mendapatkan warisan.

Konsultasi Hukum Online

kami membuka layanan konsultasi hukum online untuk anda yang sedang membutuhkan konsutan hukum, selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus hukum tentang anak lahir di luar nikah yang sah. dengan adanya layanan konsultasi hukum online ini kami berharap dapat membatu para pencari keadilan dengan efektif, efisen dan mudah terjangkau karen dapat di akses di seluruh indonesia.