Awas.. Pencemaran nama baik bisa di Lapor Ke Polisi

perkembangan jaman terus berkembang, baik teknologi  , tranformasi dan gagasan lainnya yang membuat perubahan kebagian manusia ikut berubah.

pada kali ini akan saya persempit khususnya di media social , banyak sekali laporan-laporan hukum tentang pencemaran nama seseorang di media social. banyak yang tidak sadar bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum.

dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

dalam pasal Pasal 310 ayat (1) KUHP tentu akan menjadi permasalahan hukum bila anda orang yang merasa dirugikan atau merasa terusik oleh perbuatan-perbuatan tersebut makan orang yang merasa terusik akan melapor kepada pihak yang berwajib.

cara melaporkan pencemaran nama baik

maka dari itu.. kita perlu bijak untuk menggukan teknogi atau media social yang saat ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat indonesia.. karena bukan tidak mungkin bila social media..

bagi anda yang kini sedang merasakan bahwa ada yang orang yang mencemarkan nama baik anda dan atau melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang.. bisa konsultasikan kepada kami.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *