Biaya Harga Menggunakan Jasa Pengacara

Biaya Jasa Pengacara

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Advokat / Pengacara bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Harga Menggunakan Jasa Pengacara

Biaya mengenai menggukan jasa pengacara di kantorhukum.net mengenai harga bisa berbeda-beda setiap permasalahan tergantung dari permasalahan yang di hadapi semakin rumit akan semakin mahal akan tetapi bila masalah yang tidak memerlukan banyak proses lainnya itu akan menjadi murah untuk menggunakan jasa kami, biaya jasa pengcara di kami lebih detai bisa konsultasikan dahulu melalui sambung telepon atau whatsapp.

sebagai contoh perkara perceraian biaya yang kami berikan adalah bersikatar harga Rp.5.000.000 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

adapaun perkara yang bisa kami tangani seperti Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara,  Hukum Bisnis & Perusahaan, dan lain sebagainya.