Cara Membuat Laporan Ke Pihak Kepolisian dengan Mudah

Apa anda sedang ingin membuat laporan atas kerjadia atau tindak pidana yang di lakukan seseorang kepada anda kepada siapa saja di lingkungan anda dan masih bingung tahap awal membuat laporan?

dalam artikel ini kami akan memberikan informasi secara sederhana untuk anda untuk tahap melaporkan seseorang ke pihak kepolisian.

Pasal 1 butir 24 KUHAP laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Berikut cara melaporkan pencemaran nama baik

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
  4. Membawa bukti yang kuat
  5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
  8. Lapor Secara Online

itulah ulasan sederhana yang bisa anda lakukan untuk anda membuat laporan ke pihak kepolsian untuk perkara pidana.

Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.

bila anda tidak mengetahui apa saja yang termasuk pinda atau tidak silakan buka dan pelajari dahulu KUHP

untuk konsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan laporan atas masalah anda bisa hubungi kami.