Konsultan Hukum Pidana

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. … Pengertian tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh KUHP.

Kami konsultan hukum tindak pidana menerima layanan konsultasi hukum via whatsapp atau telepon.
bagi kamu sebagai pelaku atau korban tindak pidana bisa konsultasi kepada kami sebagai konsultan hukum

MAKAR PASAL 104 s/d 107 MASIMAL HUKUMAN 20 TAHUN

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105 KUHP

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 KUHP

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.