hak asuh anak jika istri menggugat cerai , Konsultasi sekarang!

apa kamu sedang bingung atas permasalahan perceraian ?
apa kamu sedang ingin gugat cerai suami tapi takut atas hak asuh anak?
apa kamu sedang di gugat cerai istri dan sedang ketakutan atas hak asuh anak?

asuh anak jika istri menggugat cerai ?

Di Indonesia, hakim di pengadilan agama cenderung memberikan hak asuh anak kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

pada dasarnya anak itu akan ikut pada ibunya bila di jika usia di bawah 12 tahun.

akan tetapi ada putusan-putusan yang meberian hak asuh anak itu ikut dengan ayahnya.

Konsultasi asuh anak jika istri menggugat cerai!

bagi kamu mau konsultasi hukum silakan langsung hubungi kami via whastapp bisa telepon atau chat!
segara konsultasi hukum!

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp