hak asuh anak jika istri menggugat cerai

hak asuh anak jika istri menggugat cerai

dalam permasalahan perceraian akan meninggalkan permasaahan lainnya, di antaranya hak asuh anak yang akan ikut sama ibu atau ayahnya , itu menjadi permasalahan yang otomatis mengikuti dalam permasalahan perceraian yang banyak terjadi di kalangan masyaratka indonesia, tidak jarang dengan hak asuh anak ini juga banyak pasangan suami istri menjadi lebih rumit dan pelik dalam penyelesaikan perkara ini, lantas apakah hak asuh anak jika istri menggugat cerai?

hak asuh anak jika istri menggugat cerai

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban Bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.Meskipun demikian, pengadilan bisa memutuskan bahwa ibu juga memikul biaya tersebut dalam kondisi tertentu. Pengadilan juga berhak menentukan hak asuh anak untuk diberikan kepada ibu ataupun ayah, terutama bila terjadi perselisihan dalam proses perceraian.

Hak asuh anak diberikan kepada ibu

Di Indonesia, hakim di pengadilan agama cenderung memberikan hak asuh anak kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

Konsultasi hukum hak asuh anak

lantas bagaimana bila instri menggucar cerai tapi hak asuh anak agar dapat oleh ayah kandung? hal ini banyak hal yang perlu di tinjau, maka dari itu bagi anda yang ingin konsultasi hukum permasalahan hak asuh anak setelah perceraian bisa langsung konsultasi hukum dengan menghubungi kami via whatsapp atau telepon yang telah kami sediakan dalam situs ini, segera konsultasi!