apa kamu sedang memiki masalah pada kelurga dan di ambang pada perceraian dan sedang memiliki pertanyaan tentang hak asuh anak?
Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan.
Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
hak asuh anak jika istri mengugat cerai
dalam hak asuh anak itu lebih cendong akan ikut kepada ibunya, apa lagi anak tersebut kurang dari 12 tahun. adapun contoh hak asuh anak yang bisa ikut sama ayah walupun anak masih di bawah 12 tahun.
Ketika istri melakukan perselingkuhan, maka dirinya sudah dinyatakan gagal menjadi seorang ibu. Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan. Ternyata hak asuh anak setelah bercerai juga bisa jatuh ke tangan ayah .
itu sedikit kisi atas hak asuh anak atas terjadi perceraian bika istri atau suami menggugat cerai.
Konsultasikan permasalah hukum anda khusus perceraian. untuk konsultasi permasalahan anda lebih khusus bisa hubungi nomor yang tersedia.