Hukum Menghina Orang, Baik Secara Pribadi Atau Di Media Social

Menghina merupakan perbuatan tak terpuji yang menyerang nama baik atau kehormatan seseorang, dengan cara merendahkan, mengungkapkan aib atau memberikan suatu sebutan yang tak pantas terhadap seseorang dimuka umum dengan tujuan agar hal tersebut diketahui oleh orang banyak dan agar orang tersebut merasa malu.

dalam hukum menghina juga di atur tidak hanya satu pasal saja tapi banyak pasal yang bisa menjerat pelaku penghinaan tergantu dari kronologi dan permasalahan sehingga unsur mana yang terpenuhi dari hukum positif yang ada di indonesia.

berukut dasar hukum yang dapat menjerat pelakuk menghina orang lain

Pasal 311 KUHP

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 312 KUHP

Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:

  1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jerat Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon.