Inilah cara Gugat Cerai Suami Di pengadilan

cara menggugat cerai suami di Pengadilan

perkembangan jaman terus berkembang, baik teknologi  , tranformasi dan gagasan lainnya yang membuat perubahan kebagian manusia ikut berubah, bahkan permasalahan terus bertambah terutama di permasalahan antara dan suami.

pada kali ini akan saya persingkat permasalahan perkara Gugat perceraian secera mudah, banyak sekali yang berkonsultasi cara menggugat cerai suami di pengadilan dan bahkan banyak yang tidak sadar bahwa untuk proses perceraian itu di pengadilan bukan di KUA.

sebelumnya perlu kami beri tahu dahulu, dalam menggugat perceraian itu tidak mudah.. anda perlu ada alasan yang sesuai dengan Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. lah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

GUGAT CERAI SUAMI OLEH ISTRI

pertama dalam perkara perceraian yang perlu anda ketahui dimana tempat yang tepat untuk gugat cerai?? dalam artian anda harus tau di pengadilan mana anda gugat cerai suami anda.

kedua, anda perlu siapkan berkas-berkas yang di perlukan dalam proses perceraian, sebagai contoh bila anda ingin gugat cerai yang di perlukan ktp, buku nikah dan lainnya seperti kartu keluarga bila di perlukan sesuai isi gugatan anda itu apa saja, semakin banyak gugatan anda tentu perlu mempersiapkan berkas yang lebih untuk melengkapi bukti sesuai gugatan.

ketiga, anda harus membuat surat gugatan, dalam hal ini bila anda tidak bisa membuatnya bisa konsultasikan pada ahlinya dan bisa di buatkan untuk surat gugatan sesuai dengan permasalahan anda.

keempat, biaya.. anda juga perlu mempersiapkan biaya panjar perkara

nah,,, itu baru permulaan yang perlu anda siapkan… masih banyak lagi yang perlu anda kerjakan dalam gugat  cerai suami, seperti anda perlu siapkan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan anda dan bahkan akan ada persoalan lain bila sudah berjalan gugat perceraian.

“bagi kamu yang masih bingung, bisa hubungi kami untuk konsultasi, agar lebih paham mengenai gugat cerai suami silakan hubungi kami melalui telepon atau whatsapp.”