Inilah cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

perkembangan jaman terus berkembang, baik teknologi  , tranformasi dan gagasan lainnya yang membuat perubahan kebagian manusia ikut berubah.

pada kali ini akan saya persempit khususnya di media social , banyak sekali laporan-laporan hukum tentang pencemaran nama seseorang di media social. banyak yang tidak sadar bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Pencemaran Nama Baik

dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

dalam pasal Pasal 310 ayat (1) KUHP tentu akan menjadi permasalahan hukum bila anda orang yang merasa dirugikan atau merasa terusik oleh perbuatan-perbuatan tersebut makan orang yang merasa terusik akan melapor kepada pihak yang berwajib.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Laporan Polisi Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

ke mana kita melapor? Begini prosedurnya: 

  1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
  2. Silakan Anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  3. Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan

“bagi kamu yang masih bingung, bisa hubungi kami untuk konsultasi, agar lebih paham mengenai pencemaran nama baik. silakan hubungi kami melalui telepon atau whatsapp.”