Istri minta cerai karena tidak bahagia lagi hidup bersama

Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing.

salah seorang pelaku pernikahan yang berjenis kelamin wanita. Seorang wanita biasanya menikah dengan seorang pria dalam suatu upacara pernikahan yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara sebelum diresmikan statusnya sebagai seorang istri dan pasangannya sebagai seorang suami.

Istri minta cerai karena tidak bahagia

setiap peemasalahan kerluarga selalu bermacam-macam rupa dan cerita, dalam hal ini kami akan mengutarakan apakah istri bisa gugat cerai atas dasar sudah tidak bahagia lagi, dalam undang undang perkawinan alasan cerai sebagai berikut :

Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan sebagai syarat perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

jada bila di tindau dari hukum , Istri minta cerai karena tidak bahagia lagi hidup bersama lalu mengugat cerai blm cocok untuk ajukan gugat cerai,

KONSULTASI MASALAH HUKUM

untuk kamu yang ingin konsultasi masalah hukum lebih lanjut atas masalah pribadi, bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi.

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp