Jasa Hukum Retainer , Adek Wahyudin,SH

by

Jasa Hukum Retainer

apa kamu sedang mencara konsultan hukum perusahaan anda?
apa memiliki perusahaan dan ingin memiliki kuasa hukum tetap ?
apa kamu bingung akan permasalahan hukum untuk perusahaan dan ingin memiliki penasehat hukum ?

Jasa Hukum Retainer

  1. Legal Opini

Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum perusahaan (corporate action), kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan dan hukum pidana.

  1. Legal Due Diligence

Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.

  1. Pendampingan Hukum

Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak bisnis serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.

  1. Litigasi

Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta sebagai pelapor, tersangka dan terdakawa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.

Jasa Hukum Retainer

JANGKA WAKTU

Kerja sama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Konsultasi Jasa Hukum Retainer

Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps,  konsultasi sekarang juga!!