KASUS PIDANA KHUSUS

by

Perkara / Kasus pidana khusus adalah merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan KItab Undang – undnag yang terkodifikasi, yang mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesific, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya maupun dari lawyer yang menanganinya.

Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.