PENGACARA KASUS PIDANA UMUM

KANTORHUKUM.NET Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, kantor hukum juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan  penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan. Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
  • PENIPUAN & PENGGELAPAN
  • PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH
  • PENGANIAYAAN & PENGEROYOKAN
  • KASUS PEMBUNUHAN
  • PEMERASAN & PENGANCAMAN
  • PERSELINGKUHAN & NIKAH SIRI
  • PIDANA PENCABULAN
  • PERUSAKAN BARANG / BENDA
  • KECELAKAAN LALULINTAS
  • KASUS PERJUDIAN
  • PEMALSUAN SURAT & MATA UANG
  • KASUS PENADAHAN
  • PENCURIAN & PERAMPOKAN
  • PEMBUKAAN RAHASIA ORANG
  • SUMPAH & SAKSI PALSU
  • MASUK RUMAH / PEKARANGAN ORANG
  • DAN LAIN SEBAGAINYA
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami
 
Konsultasi Hukum Via WhatsApp