KONSULTAN HUKUM
sebagai Konsultan hukum membuka layanan konsultasi hukum seperti nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi) untuk permasalahan hukum
sebagai Konsultan hukum membuka layanan konsultasi hukum seperti nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi) untuk permasalahan hukum