Pasal 100 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 100 KUHP
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.