Pasal 106 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 106 KUHP
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants