Pasal 11 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 11 KUHP
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants