Pasal 112 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 112 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp