Pasal 116 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 116 KUHP
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants