Pasal 121 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 121 KUHP
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants