Pasal 121 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 121 KUHP

Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp