Pasal 123 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 123 KUHP
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
→