Pasal 131 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 131 KUHP
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
→