Pasal 148 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 148 KUHP

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp