Pasal 159 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 159 KUHP

Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp