Pasal 196 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 196 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;

  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;

  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp