Pasal 215 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 215 KUHP
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
- orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
- pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
→