Pasal 215 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 215 KUHP

Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:

  1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
  2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp