Pasal 220 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 220 KUHP

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp