Pasal 220 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 220 KUHP
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
→