Pasal 281 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp