Pasal 286 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 286 KUHP

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp