Pasal 3 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 3 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants