Pasal 3 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 3 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp