Pasal 316 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 316 KUHP
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
→