Pasal 316 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 316 KUHP

Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp