Pasal 329 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 329 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
→