Pasal 338 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants