Pasal 34 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 34 KUHP
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants