Pasal 346 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp