Pasal 346 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants