Pasal 357 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants