Pasal 359 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants