Pasal 366 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 366 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp