Pasal 421 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 421

Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp