Pasal 431 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 431

Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp