Pasal 437 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 437 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp