Pasal 440 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 440 KUHP

Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp