Pasal 471 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
→