Pasal 473 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 473

Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp