Pasal 478 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 478

Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp