Adek Wahyudin,S.H. Advocates and Legal Consultants
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia.