Pasal 491 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 491

Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:

  1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
  2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp