Pasal 491 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
- barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
- barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
→