Pasal 496 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 496

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp